Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Memilih
Pada Silatnas Desa Bersatu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal memanggil penyelenggara acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11). Penyelenggara akan diminta klarifikasi terkait acara yang dihadiri calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Permintaan klarifikasi itu juga untuk mendalami terkait beredarnya kartu tanda pengenal acara Desa Bersatu bergambar Prabowo-Gibran. Sebab, muncul spekulasi publik perangkat desa berpolitik praktis.
’’Klarifikasi dan penelusuran,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada JawaPos.com, Rabu (22/11).
Bagja menuturkan, berdasarkan tim yang turun ke lapangan tidak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres, dalam acara asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu, meskipun memang acara itu dihadiri cawapres Gibran. “Menurut pengawas di lapangan tidak ada ajakan oleh cawapres yang hadir,” ucap Bagja.
Namun, kata Bagja, pihaknya akan mencermati lagi terkait laporan, termasuk video dari tim pengawas pemilu yang langsung mengawasi jalannya acara Desa Bersatu tersebut. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu pada acara tersebut.
“Kita lihat nanti pas video yang ada kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,” ucap Bagja.
Terpisah, Koordinator Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menjelaskan acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu dihadiri oleh delapan organisasi perangkat desa. Menurutnya acara itu merupakan sebuah silaturahmi perangkat desa, bukan deklarasi terhadap capres-cawapres pada pilpres 2024. ’’Kami delapan organisasi buat Desa Bersatu,” ungkap Asri.
Saat disinggung kartu tanda pengenal yang beredar terdapat gambar Prabowo-Gibran, Asri menegaskan acara tersebut hanya sebuah silaturahmi nasional, bukan acara deklarasi. “Kita Silatnas Desa, bukan deklarasi,” ucap Asri.
Asri menyatakan bahwa terdapat capres-cawapres tertentu yang marah karena tidak diundang dalam acara Desa Bersatu. Ia menyatakan, dua capres lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga pernah diundang dalam acara forum perangkat desa.
“Ganjar sudah pernah hadir di forum desa. Anies udah pernah hadir di forum Desa Bersatu, ko sekarang diributkan,” ujar Asri.
Meski demikian, Asri mengku siap jika dirinya dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi acara Desa Bersatu yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. “Saya datang kalau dipanggil. Enggak masalah,” tegas Asri.
Sebagai informasi perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya dalam Pasal 490, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (jpc/c1/abd)