171 Sanggahan Pelamar CPNS Pemprov Lampung Tidak Diterima

Budi Sofyan. --

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada seleksi pengadaan PNS dilingkungan pemprov setempat formasi tahun 2024.

Pengumuman dengan nomor : 800.1.2.2/4906/V1.04/2024 tersebut juga diunggah secara resmi pada website resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi.Lampung pada laman bkd.lampungprov.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, Budi Sofyan mengatakan, setiap pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada periode seleksi administrasi pra sanggah Tahun 2024, telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah dilakukan dari tanggal 20 sampai 22 September 2024 terhadap hasil seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan keterangan jelas terhadap sanggahannya.

Kata Budi Sofyan, dari 766 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS Pemprov Lampung tahun 2024 ada 410 peserta yang mengajukan sanggah.

Setelah dilakukan verifikasi ulang, 239 peserta yang mengajukan sanggah setelah sebelumnya TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

Sedangkan 171 peserta lainnya yang mengajukan sanggah tetap TMS.

"Dari 766 yang tidak lolos seleksi administrasi atau TMS ada 410 yang mengajukan sanggah dan 239 yang menjadi memenuhi syarat," ujarnya Budi Sofyan.

Disampaikan Budi Sofyan, kesalahan yang umum dilakukan peserta seleksi CPNS membuat mereka TMS seperti, tidak mengunggah dokumen hingga salah kualifikasi pendidikan dengan jenis formasi yang dilamar. 

"Kesalahan yang umum dilakukan itu seperti kesalahan dokumen, ada disyaratkan tapi yang tidak diunggah kemudian ada yang salah mengunggah kualifikasi pendidikan," ungkapnya.

Disinggung terkait lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Pemprov Lampung tahun 2024, Budi Sofyan mengungkapkan masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Terkait lokasi tes SKD dimana, kami sedang menunggu informasi dari BKN," ucapnya.

Diketahui, dari pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memiliki Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 dapat memiliki untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Tag
Share