Cabuli Anak di Bawah Umur di Kontrakan, Pelaku Diringkus Polsek Tanjungkarang Timur

DIAMANKAN: Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polsek Tanjungkarang Timur -Foto Saskia/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pria berinisial DI (22) warga Tanggamus atas dugaan kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Korban perempuan berinisial MAP (14) seorang pelajar SMP di Tanggamus. Sedangkan pelaku berinisial DI (22) berprofesi sebagai buruh, asal Curub Bandongan, Desa Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian terjadi di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Manunggal, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan saat korban berjualan di depan lokasi tempat pelaku bekerja.

"Hubungan mereka semakin dekat, dengan pelaku yang sering berkunjung ke rumah korban hingga dianggap sebagai keluarga sendiri," ungkap Kompol Kurmen Rubiyanto. 

Sementara, kasus ini bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp, mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya karena orang tua korban sedang berada di luar kota. 

Melihat situasi yang sepi, pelaku kemudian merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab atas tindakannya. Korban yang terperdaya kemudian mengikuti kemauan pelaku. 

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur, dan petugas langsung meringkus pelaku pada Kamis 26 September 2024. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu potong baju yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian, satu potong celana dalam yang dipakai oleh korban, satu lembar hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari rumah sakit.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kapolsek. 

Diketahui sebelumnya, Polsek Tanjungkarang Timur juga mengamankan pelaku sodomi. Pelakunya adalah ANP remaja berusia 17 tahun.

Ia menyodomi anak laki-laki berinisial R (8) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjungkarang Timur.

Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2024.

"Kebetulan Bhabinkamtibmas kami mendapatkan informasi dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (korban) untuk membuat laporan," kata dia

Tag
Share