Lepas Dinas, Polisi di Lampung Selamatkan Sepeda Motor Warga
BERSYUKUR: Hernadi (39), seorang pengukur meteran pada Perusahaan Listrik Negara (PLN), bersyukur sepeda motornya bisa kembali usai dicuri oleh pelaku kejahatan.-FOTO IST -
“Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di Kabupaten Pringsewu dan Tulangbawang,” terangnya.
Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis curnamor lintas jabupaten tersebut, lanjutnya, polisi juga mendapati nama-nama pelaku lainya, yang masih bebas berkeliaran.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka,” imbuhnya.
’’Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (rls/rtv/sya/c1/abd)