Lepas Dinas, Polisi di Lampung Selamatkan Sepeda Motor Warga

BERSYUKUR: Hernadi (39), seorang pengukur meteran pada Perusahaan Listrik Negara (PLN), bersyukur sepeda motornya bisa kembali usai dicuri oleh pelaku kejahatan.-FOTO IST -

Barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sepeda motor dan satu pucuk senjata api rakitan, menunjukkan bahwa pencurian ini telah direncanakan dan dilaksanakan secara terorganisir.

Setelah proses penangkapan selesai, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Sugih dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tegineneng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan wilayah.

Selain itu, insiden ini juga mengingatkan kita semua untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Dari kejadian ini, kita bisa melihat bahwa pencurian sepeda motor bukan hanya sekadar kehilangan barang, tetapi juga bisa melibatkan risiko yang membahayakan keselamatan.

Pengalaman Hernadi dan respons cepat dari pihak kepolisian patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi kita semua dalam menghadapi tindakan kriminal. Keberanian Hernadi untuk mengejar pelaku dan ketangguhan Bripka Rico dalam menanggapi situasi berbahaya menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat bisa bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Atas kembalinya motor tersebut, Hernadi mengucapkan rasa terimakasih atas bantuan yang diberikan dalam proses penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah motor saya bisa kembali, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian terutama Bripka Rico Hady Saputra yang telah  turut serta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan motor saya berikut pelakunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas jabupaten berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) di salah satu kontrakan di kawasan Bandar Jaya, Kamis 26 September 2024. 

Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap. 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKP Nikolas, terungkapnya identitas pelaku bermula dari nyanyian JEF (23) warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan yang telah terlebih dahulu dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, pada 9 September lalu. 

Dari pengembangan JEF, Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang aktif menjalankan aksi pencurian bersama JEF yakni WAH (19) warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan dan TOM (34) warga Kampung Tanjungratu. 

Dalam catatan jepolisian, kata AKP Nikolas, tersangka WAH dan TOM, telah melakukan aksi pencurian motor jenis BeAT Street warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada 22 Juli lalu. 

“Kedua pelaku ini juga sering berganti pasang saat melakukan aksi pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan,” jelasnya. 

Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Lampung Tengah juga memiliki catatan kriminal di jabupaten lain. 

Tag
Share