Kelas Menengah Minim Kontribusi Pada Penerimaan Pajak

Kelas menengah minimal kontribusi terhadap pendapatan pajak.--- B-Universe Photo/Joanito De Saojoao.---

JAKARTA - Kelas menengah di Indonesia masih minim kontribusi terhadap penerimaan pajak negara.

Secara persentase, melas menengah hanya memberikan kontribusi 1 persen ke penerimaan pajak. 

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin mengatakan, idealnya di negara maju, setoran pajak individu menjadi penopang penerimaan pajak negara.

BACA JUGA:Konsumsi Sekarang! Ini 10 Manfaat Air Kelapa Murni untuk Kesehatan Tubuh

"Kelas menengah ini kan bicara individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi. Kelas menengah kalau masuk ke orang pribadi sumbangsihnya enggak besar hanya sekitar 1 persen," ujar Arifin.

Arifin menjelaskan, penyebab setoran pajak dari kelompok kelas menengah terbilang kecil karena mayoritas masyarakat kelas menengah lebih banyak yang bekerja dalam sektor informal.

Pekerja pada sektor informal tidak terdaftar dalam sistem pajak. Misalnya masyarakat yang bekerja di UMKM yang tidak masuk ke sistem perpajakan.  

Sedangkan badan usaha ketika akan didirikan harus mendaftarkan izin mendirikan usaha sehingga terintegrasi dengan sistem pajak sebab harus menjadi pengusaha kena pajak.

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Lampung Tengah

"Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM, yang biasanya informalitasnya tinggi dan enggak masuk sistem perpajakan. Beda dengan badan usaha harus tercatat dahulu," jelasnya.

Lanjut Arifin, dengan adanya pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka akan memudahkan petugas pajak menelusuri jumlah masyarakat kelas menengah.

Aparat pajak bisa mengetahui individu yang tidak memiliki NPWP dan tidak patuh dalam membayar pajaknya.

"Makanya ketika NIK sudah terintegrasi dari NPWP pada 2025 awal, kemudian core tax administration system sudah berjalan, maka data tersebut menjadi satu kemudian disatukan. Di situlah ketahuan individu dengan penghasilan sekian ternyata selama ini sudah punya NPWP dan tidak punya NPWP,” ungkap Arifin.(Beritasatu/pip)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan