Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Direncanakan September 2025

SEPAKAT: Komisi II DPR dan KPU sepakat pilkada ulang diadakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.-FOTO IST -

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa persiapan tahapan pilkada memerlukan waktu sekitar sembilan bulan, sehingga opsi untuk pilkada ulang kemungkinan besar akan dilaksanakan menjelang akhir 2025.

KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk membahas aturan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan