Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Direncanakan September 2025

SEPAKAT: Komisi II DPR dan KPU sepakat pilkada ulang diadakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.-FOTO IST -

JAKARTA– Pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada September 2025. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

’’Secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Doli menjelaskan bahwa syarat diadakannya Pilkada ulang adalah jika daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024 jika kotak kosong menang. Ia meminta agar keputusan terkait jadwal Pilkada ulang diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba susun, kami mengusulkan Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024,” ujar Afif dalam RDP.

Jika usulan ini disepakati, lanjut Afif, KPU akan memedomani dan merinci tahapan Pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan membuat aturan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut.

Menurut Afif, tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Jadwal tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada awal Februari.

“Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Dari situ, kami menghitung tahapan Pilkada ulang, termasuk jika terjadi sengketa, yang akan dimulai pada awal Maret,” jelas Afif.

Afif menambahkan, tahapan Pilkada ulang yang hanya berlangsung selama enam bulan akan berdampak pada beberapa tahapan lainnya. “Normalnya, tahapan Pilkada berlangsung sembilan bulan, tetapi untuk Pilkada ulang, kampanye hanya akan berlangsung satu bulan, dan beberapa tahapan pengadaan logistik akan sangat mepet,” kata Afif.

Ia juga menekankan bahwa percepatan anggaran untuk Pilkada ulang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah dan semua pihak terkait. “Pemerintah harus mendukung persiapan jika kotak kosong menang atau jika calon tunggal kalah dalam Pilkada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan telah menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) terkait pelaksanaan pilkada ulang setelah kemenangan kotak kosong.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sudah membuat rancangan perbawaslu. ’’Begitu KPU menyusun peraturan, kami juga akan mengikuti polanya,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. “Kami sebagai penyelenggara tidak pada tempatnya mengajak masyarakat memilih atau tidak memilih kotak kosong. Itu sepenuhnya terserah kepada masyarakat,” ujarnya.

Rahmat juga menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 10 September, jika anggaran di daerah tidak mencukupi, penganggaran untuk pilkada ulang akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan