Tarif Cukai Rokok Batal

Ilustrasi cukai rokok--FOTO DOK. JAWAPOS.COM

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) batal naik tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan hingga penutupan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang diketok pekan lalu, kenaikan cukai rokok belum akan dilaksanakan.

"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Senin (23/9).

Askolani menegaskan jika pemerintah akan mengeluarkan alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri.

Lebih lanjut, Asko juga menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok 2025 mempertimbangkan adanya fenomena down trading yang marak terjadi alias peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah.

Terlebih, dengan maraknya fenomena tersebut, penerimaan cukai rokok pun akan sulit tumbuh. Dengan begitu Asko menyebut bahwa Pemerintah akan kembali mereview kebijakan terkait CHT 2025.

"Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," pungkas Askolani. 

Perlu diketahui, per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan realisasi CHT ini dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan CHT sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun dalam dua tahun ke depan.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyebut kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok, serta membatasi kenaikan CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) demi mendorong penyerapan tenaga kerja.

“Mengingat tingginya pendapatan negara dari CHT pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pelatihan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” ucap Wahyu dalam rapat kerja bersama DJBC di DPR RI, Selasa (10/9). (jpc)

Tag
Share