Data Asesor, SPBE Bandarlampung Berpredikat Kurang

BANDARLAMPUNG - Tim Asessor Eksternal Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendata dalam dua tahun belakangan ini, SPBE Bandarlampung mendapatkan predikat kurang.

Hal itu disampaikan Ketua Tim  SPBE Kemenpan-RB Prof. Syopiansyah Jaya Putra saat ditemui Rabu (22/11) di gedung Semergou Pemkot Bandarlampung. Menurutnya, adanya SPBE ditujukan tidak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan tepercaya. ’’Hasil evaluasi 2021, indeks SPBE Kota Bandarlampung hanya 1,2 dengan predikat kurang," katanya ditemui dalam sosialisasi SPBE. 

Hasil di atas dinilai masih kalah dengan data yang dimiliki Pringsewu dengan indeks 2,03 masuk predikat cukup, Waykanan 2,1 predikat cukup dan Metro 2,14 predikat cukup. "Sementara hasil evaluasi 2022, SPBE Bandarlampung mengalami naik sedikit, namun masih memperoleh predikat kurang dengan indeks 1,53," ujarnya.

Dengan begitu, Bandarlampung kini berada pada  posisi kedua terbawah setelah Kabupaten Tanggumus (1,03) dari total 15 kabupaten/kota di Lampung yang dinilai. "Bila dirinci SPBE Bandarlampung memperoleh nilai 2 untuk domain kebijakan, domain tatakelola 1, domain manajeman 1, domain layanan 1,88. Nilai ini didapat dari indikator domain kebijakan terdiri dari arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajeman data, pembangunan aplikasi SPBE,"terangnya.

Termasuk pada  pelayanan pusat data, layanan jaringan intra, penggunaan sistem penghubung layanan, manajemen keamanan informasi, audit tik dan tim koordinasi SPBE. Terakhir, terkait domain tata kelola ada empat komponen yakni arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, dan inovasi proses bisnis. Dimana domain layanan terdiri dari layanan perencanaan, penganggaran, keungan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan dinamis. "Juga pengelolaan barang milik negara dan daerah, pengawasan internal pemerintah, akuntabilitas kinerja organisasi dan lainnya,”pungkasnya. 

Sementara Iwan Gunawan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung hadir memberikan sambutan mewakili Wali Kota mengatakan seiring semakin kompleksnya tuntutan modern pemerintah harus memastikan pelayanan efektif dan responsif. SPBE katanya menawarkan beberapa manfaat termasuk integritas dan transparansi dan mengurangi birokrasi berbelit-belit. 

“Peran kita sangat penting dalam meningkatkan tranporansi digital, untuk memberikan layanan lebih responsif dan efektif bagi masyarakat, berdasarkan PP Nomor 95  tahun 2018 serta updating website untuk Pemkot Bandarlampung dan kecamatan," ujar Iwan.

Untuk lebih rinci, berikut radarlampung sampaikan data berdasarkan catatan hasil evaluasi SPBE tahun 2022. Pertama Pemprov Lampung indeks SPBE 3,37 (baik); 2. Pemerintah Mesuji 2,59 (cukup); 3. Pemerintah Metro 2,49 (cukup); 4. Pemerintah Lampung Utara 2,43 (cukup); 5. Pemerintah Lampung Barat 2,26 (cukup); 6. Pemerintah Waykanan 2,24 (cukup); 7. Pemerintah Tulangbawang Barat 2,12 (cukup); 8. Pemerintah Tulangbawang 2,12 (cukup);  9. Pemerintah Lampung Tengah 2,10 (cukup); 10. Pemerintah Pringsewu 2 (cukup); 11. Pemerintah Pesawaran 1,98 (cukup); 12. Pemerintah Pesisir Barat 1,96 (cukup); 13. Pemerintah Lampung Timur 1,90 (cukup); 14. Pemerintah Lampung Selatan 1,70 (kurang); 15. Pemerintah Bandarlampung 1,53 (kurang); dan terakhir 16. Pemerintah Tanggamus 1,03 (kurang). (mel/c1/nca)

 

Tag
Share