Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Polres Waykanan
DIAMANKAN: Dua tersangka pencabulan diamankan Polres Waykanan. -Foto IST -
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami trauma mendalam, sehingga masing - masing orang tua korban yang mendengar korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Waykanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun diamankan polisi pada Jumat 20 September 2024 di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)