Pengamat Telematika Prihatinkan Kebocoran Data di Ditjen Pajak
Ilustrasi objekj data-ist/jp-
Selain itu, dia mengatakan DJP Kemenkeu perlu menyampaikan notifikasi tertulis kepada subjek data seperti kewajiban Pasal 46 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). ’’Pemberitahuan setidaknya harus memuat informasi mengenai data yang terungkap, kapan, serta bagaimana data tersebut terungkap,’’ tuturnya. Selain itu juga perlu menjelaskan langkah mitigasi untuk menekan risiko yang mungkin dapat terjadi, dari kebocoran data itu.
Elsam juga menyoroti keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga yang dulunya bernama Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu perlu memperhatikan kasus kebocoran data yang terus berulang. Dari hasil investigasi itu, BSSN perlu menyampaikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan kepada pengendali atau pemegang data. ’’Supaya kasus serupa tidak terulang lagi,’’ tandasnya.(jp/rim)