ASN Dilarang Foto Berpose Jari

BANDARLAMPUNG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang foto berpose jari mendekati Pemilu 2024. 

Ya, hal itu terlihat pada unggahan resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandarlampung yang memposting aturan bagi ASN. Pose benar dan tidak benar itu diperagakan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Iwan Gunawan lengkap menggunakan topi dan baju Korpri berwarna biru.

Dipertegas lagi dengan adanya konfirmasi resmi Kepala Kesbangpol Bandarlampung Seraden Nihan yang menyebut pose dengan cara tertentu bisa mengungkapkan dukungan pada calon atau kandidat partai tertentu. "Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor. Misalnya saja foto pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari, peace itu udah nggak boleh," katanya, Selasa.

Menurutnya, pose tersebut bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan ASN kepala pemerintah terkait, sebagaimana yang ada pada surat pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. "Keputusan Bersama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu," kata dia. Kata dia, aturan yang disetujui Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Kalau itu dilakukan, menunjukan ASN tidak netral," ungkapnya.

Terlebih, jika melanggar dan ditemukan oleh Inspektorat maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. "Apabila melanggar, maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun," tegasnya. (mel/c1/nca)

 

Tag
Share