Bawaslu Header

7279 Narapidana Lampung Akan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menegaskan pentingnya partisipasi narapidana dalam Pilkada 2024 untuk memperkuat demokrasi.-FOTO IST -

“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga menyinggung jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi maksimal 600 pemilih.

Jumlah ini meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yang berlangsung dalam situasi Covid-19 pada tahun 2020, di mana maksimal hanya 500 pemilih per TPS.

“UU Pilkada mengalokasikan maksimal 800 pemilih per TPS. Pengalaman kita di Pilkada 2020, di tengah situasi Covid, maksimal 500 pemilih per TPS. Untuk Pilkada 2024, kami siapkan maksimal 600 pemilih per TPS,” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa TPS harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih.

“TPS tidak boleh menggabungkan kelurahan atau desa, harus memudahkan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda, dan harus memperhatikan aspek geografis,” imbuhnya.

Jumlah pemilih per TPS ini juga bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti.

“Angka 600 ini memudahkan desain jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Jadi, dua TPS yang masing-masing berkapasitas 300 pemilih bisa digabung menjadi satu TPS dengan 600 pemilih,” tutup Hasyim. (*)

 

 

Tag
Share