Massal, 50 Persen Lebih Anggota DPRD Gadaikan SK
-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
Dijelaskan Watoni, larangan pengajuan pinjaman dana ke bank menggunakan agunan atau jaminan SK pengangkatan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, langkah ini berpotensi mengganggu kinerja anggota DPRD dalam masa jabatannya.
Pengaruh buruk dimaksud semisal berdampak pada kehadiran anggota DPRD saat berkantor atau menjalani kegiatan rapat lantaran disibukkan dengan pekerjaan lain luar tugasnya sebagai wakil rakyat. ”Ini sebenarnya belajar dari pengalaman, mungkin potongan (pinjaman dana) yang sudah terlampau besar sehingga harus mencari alternatif pemasukan lain,” ujarnya.
Watoni menambahkan, alasan lainnya dari instruksi ini ialah sebagai alarm partai guna mewanti-wanti sekaligus menghindari para kadernya dari praktik-praktik perilaku koruptif di kemudian hari. “Iya, betul jangan sampai karena gaji yang sudah telanjur dipotong bank, memaksa mereka cari pemasukan lain dari tindakan ilegal,” ucapnya.
Ihwal anggota DPRD sudah telanjur mengadaikan SK pengangkatannya, Watoni menegaskan agar masing-masing individu bisa mengurungkan pengajuan atau segera melunasi pinjaman. ’’Tetap disuruh kembalikan, seperti dalam surat instruksi, DPP akan memberikan sanksi organisasi sesuai AD/ART partai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DPD PDIP Lampung juga telah menyosialisasikan dan menginstruksikan arahan tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung. ’’Iya, sudah disampaikan,” tandas mantan anggota DPRD Lampung tersebut. (nop/rnn/c1/rim)