Alami Penyusutan, Pemkot Bandar Lampung Kunci Luasan Lahan Pertanian
--
Karena itu, DkP3 Kota Metro berkomitmen untuk mempertahankan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA:Tim PKM-KC Unila Ciptakan Alat Pelacak Lokasi Ikan
Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno mengungkapkan, berdasarkan dari Perda Kota Metro nomor 21 tahun 2016, mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B dan didukung dengan adanya Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak diperbolehkan dialih fungsikan.
“Saat ini luas sekitar 1.567,5 hektar lahan persawahan tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan,” ujarnya.
Ia menuturkan, upaya pemerintah untuk melindungi lahan sawah yang produktif dari pengalihan fungsi lahan adalah dengan melarang alih fungsi lahan pertanian persawahan yang masuk dalam LP2B.
“Artinya, lahan yang masuk dalam LP2B ini dilindungi pemerintah Kota Metro untuk mendorong produksi petani,” imbuhnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Ni Komang Dresti Sudiarti Siap Perjuangkan Aspirasi Kaum Perempuan
Dijelaskannya, lahan persawahan yang tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan, dan masuk dalam LP2B berada di wilayah lima kecamatan di Kota Metro, Lampung.
Di mana, lahan persawahan yang paling luas ada di Kecamatan Metro Utara, dengan luas lahan 598,73 hektar. Kemudian, Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektar, Kecamatan Metro Barat 213,77 hektar, kecamatan Metro Timur 189,81 hektar, dan yang terkecil di Metro Pusat seluas 10,23 hektar.
“Dua daerah ini, Kecamatan Metro Utara dan Metro Selatan memang memiliki potensi pertanian yang tinggi,” katanya.
DKP3 Kota Metro mencatat seluas 5 hektar lahan persawahan mengalami peralihan fungsi menjadi perumahan di setiap tahunnya.
Saat ini hanya tersisa sekitar 2.948 hektar lahan persawahan yang masih produktif, dan 1.567,5 hektar diantaranya adalah zona merah pertanian alias Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (*)