Alami Penyusutan, Pemkot Bandar Lampung Kunci Luasan Lahan Pertanian

--

BANDARLAMPUNG - Dinas Pertanian (Distan) Bandarlampung mengungkapkan saat ini tersisa 186 hektare lahan pertanian di Kota Tapis Berseri yang tidak dapat diganggu gugat. 

Kepala Distan Bandarlampung Erwin menyebut banyak lahan pertanian yang sebelumnya ada kini beralih fungsi menjadi gedung atau rumah.

Erwin menjelaskan bahwa beberapa petani menjual lahan mereka yang semakin menyusut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

“Ada petani yang menjual lahannya karena harga tanah per meter sudah cukup tinggi di beberapa kecamatan,” katanya pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Erwin, kondisi ini menyebabkan jumlah lahan pertanian di Kota Bandarlampung semakin berkurang dan berpotensi berubah fungsi menjadi lahan non-pertanian. 

BACA JUGA:Harga Beras di Bandar Lampung Stabil, Namun Daya Beli Menurun

Saat ini, lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan hanya tersisa di Rajabasa Raya. Pemerintah kota telah membangun irigasi khusus untuk melindungi lahan tersebut dari alih fungsi.

Erwin juga mencatat bahwa produktivitas gabah dari lahan pertanian padi mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan yang sebelumnya merupakan sawah hijau. 

“Pasti ada dampaknya. Namun, sebagai wilayah urban, Bandarlampung tidak bisa menghindari peningkatan jumlah penduduk yang mengarah pada pembangunan permukiman,” tambahnya.

Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengonfirmasi bahwa lahan pertanian di Rajabasa Raya adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan tidak dapat dialihfungsikan. 

BACA JUGA:SMP Al Kautsar Donasi Rp56 Juta untuk Palestina

“Benar, jika ada yang ingin membangun perumahan di sana, izin tidak akan dikeluarkan,” ujarnya.

Saat ini, Kota Bandar Lampung memiliki lahan pertanian yang tersebar di beberapa wilayah seperti Rajabasa, Tanjung Senang, Sukarame, dan Kemiling, namun jumlahnya semakin berkurang karena pertumbuhan bangunan di daerah tersebut.

Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota, Lampung melarang untuk alih fungsi lahan persawahan yang masuk dalam lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bumi Sai Wawai.

Tag
Share