Korban Perampasan Mobil Pertanyakan Proses Kasus di Polsek Sukarame

--

“Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan para saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)” kata Kompol M Rohmawan.

AR (30) mengaku dicegat oleh tiga orang laki-laki saat dirinya berkendara melintas di Jalan Pulau Pisang, dan ia kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

BACA JUGA:UIN RIL dan IPB University Kerja Sama Berbagai Aspek

“Dalam pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya” jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan introgasi, pada Jumat 26 Juli 2024 sore.

Dari hasil introgasi kembali, berhasil terungkap bahwa semua keterangan yang diberikan AR (30) adalah palsu. 

“Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo, sebesar Rp1,5 juta,” jelas M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor dipergunakan untuk biaya persalinan istrinya. 

Akibat perbuatannya, AR (30) ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (leo/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan