RAHMAT MIRZANI

Sempat Melawan, Penadah di Lampung Timur Dibekuk

MELAWAN: Seorang penadah motor curian, AR (52), ditangkap aparat Polres Lampung Timur. Motor curiannya juga telah diamankan.-FOTO IST -

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Talang Padang, dengan FN dan RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, dan Kusal dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan