Sempat Melawan, Penadah di Lampung Timur Dibekuk

MELAWAN: Seorang penadah motor curian, AR (52), ditangkap aparat Polres Lampung Timur. Motor curiannya juga telah diamankan.-FOTO IST -

LAMPUNG TIMUR - Seorang pria yang diduga menjadi penadah motor curian, AR (52), warga Kecamatan Gunungpelindung, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Labuhanmaringgai, Lampung Timur, pada Jumat (13/9).

Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhanmaringgai AKP Supriyanto Husin menjelaskan bahwa tersangka diduga menguasai motor Honda Revo dengan nomor polisi B 3337 NDR. Motor tersebut milik SY dari Bandarlampung dan hilang di wilayah hukum Polsek Labuhanmaringgai pada akhir Juli lalu.

“Tersangka diduga membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban saat korban sedang mempersiapkan barang dagangan untuk dijual ke pasar,” ungkap Kapolres.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi sepeda motor yang hilang di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

“Saat proses penangkapan, tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambah AKBP Benny Prasetya.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Talang Padang di bawah Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja serta seorang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., menginformasikan bahwa para pelaku kejahatan adalah FN (18) dari Gisting dan RA (16) dari Kota Agung Timur, Tanggamus. 

Selain itu, terdapat juga Kusal (58), residivis penadahan dari Pekon Kuta Dalom, Gisting, yang turut diamankan.

Menurut laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting. 

Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan berhasil mengidentifikasi Kusal sebagai pelaku penadahan.

Pada 7 April 2024, penggeledahan di rumah Kusal menghasilkan temuan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang dikonfirmasi sebagai barang curian.

FN mengakui mendapatkan motor tersebut dan diikutsertakan RA serta AD dalam aksi pencurian tersebut. RA berhasil ditangkap di kediamannya, sementara AD masih dalam pencarian dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Insiden tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp9 juta, dengan korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir saat ia bersekolah di MTS Pelita Pekon Purwodadi. 

Tag
Share