RAHMAT MIRZANI

Polres Lampung Utara Sikat Dua Bandar Narkoba

TANGKAP DUA PELAKU: Kasatnarkoba Polres Lampura AKP Eko Heri Susanto berhasil menangkap dua tersangka peredaran sabu-sabu. FOTO IST --

RADAR LAMPUNG, KOTABUMI  – Belum genap satu bulan menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Eko Heri Susanto langsung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap dua pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan adalah RAP (31), warga Penitis, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan IN (37), warga Dusun Tanjungharapan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang satnarkoba.

AKP Eko mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RAP. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.

“Selanjutnya, kami melakukan pengembangan di Dusun Tanjung Harapan, Kota Alam, dan berhasil menggrebek rumah tersangka IN. Di lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu, satu timbangan digital, satu bundle plastik klip, satu kaleng bekas, dan satu unit ponsel Oppo,” jelas Kasat AKP Eko Heri pada, Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA:Temu Raya Petani Organik Wujud Nyata Revolusi Mental Pertanian

Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satnarkoba Polres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasat.

Sebelumnya, Purdani (37), warga Kampung Bakungrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Polres Tuba pada Kamis, 5 September 2024.

Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan Purdani dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan bahwa Purdani sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba serta timbangan digital di rumah pelaku," kata AKP Yofi pada Selasa, 10 September 2024.

AKP Yofi melanjutkan bahwa Purdani adalah residivis kasus narkoba dari tahun 2018, di mana ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Terparkir Milik Harun Masiku

Tag
Share