RAHMAT MIRZANI

Otak Pelaku Joki CPNS Sudah 2 Kali Masuk Penjara Kasus yang Sama

--

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki CPNS Kejaksaan, Rabu (11/9).

Pada persidangan tersebut, terungkap bahawa, otak pelaku, yakni terdakwa Indra Gunawan sudah dua kali masuk jeruji dengan kasus serupa. Ia kembali nekat menjalani aksinya karena terlilit hutang senilai Rp 7 miliar.

Ya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang kasus joki CPNS Kejaksaan dengan enam orang terdakwa, yakni Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.

Sidang agenda kali ini, terdakwa Indra Gunawan menjadi saksi. Dimana pada persidangan, terungkap bahwa saksi Indra sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yakni dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua dihukum satu tahun.

BACA JUGA:Rangking Timnas Indonesia Naik ke-130

Anggota majelis hakim, Samsumar Hidayat menanyakan kepada Indra Gunawan alasan menjalani perjokian CPNS walaupun sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

”Kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian?,” tanya Samsumar.

Bapak tiga anak itu menjawab karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang dengan total senilai Rp7 Miliar.

”Hutang itu hutang untuk usaha. Saya masih mengangsur ke bank,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan joki tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, pada Kamis (28/6/2024).

BACA JUGA:Gelontorkan Rp40 M untuk Perbaikan Jalan

Pada perkara ini terdapat enam orang yang menjadi terdakwa, ke enam orang terdakwa yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Para terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu penasihat hukum dari terdakwa Mario Andriyansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Meski begitu dia akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah upaya hukum kepada kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan