Polsek Rumbia Ringkus Bandar Sabu-Sabu di Lampung Tengah

Seorang bandar sabu-sabu berinisial HMN, yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil ditangkap Polsek Rumbia dengan barang bukti 9 bungkus sabu-sabu.-FOTO DOK POLRES LAMPUNG TENGAH-

RADAR LAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial HMN (64) pada Jumat, 6 September 2024.

Selain sebagai petani, HMN diketahui juga menjual narkotika melalui telepon seluler dan melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa HMN ditangkap saat akan menjual 9 bungkus sabu-sabu.

"HMN tertangkap basah sedang melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2024.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HMN adalah bandar sabu-sabu.

BACA JUGA:Penggeledahan Besar oleh Kejari Tubaba di Dinas Koperindag dan Pasar Pulung Kencana

Barang bukti yang ditemukan meliputi 9 bungkus sabu-sabu dengan berat total sekitar 12,3 gram, timbangan digital, plastik kecil kosong, dan 1 unit HP Nokia yang diduga digunakan untuk menjual narkoba.

"HMN tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya," ungkap Kapolsek.

Saat ini, HMN dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut. HMN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sya/abd)

 

Tag
Share