RAHMAT MIRZANI

Spesialis Curanmor di Kampus Diringkus Polresta Bandar Lampung, Pelaku Nyamar Berpenampilan Seperti Mahasiswa

BERPENAMPILAN RAPIH: Pelaku curanmor spesialis yang beraksi di kampus-kampus diringkus Polresta Bandar Lampung. -Foto IST -

BANDARLAMPUNG – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24) warga asal Desa Gunungsugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Petugas menangkap pelaku KD (34) pada Senin 9 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Gunungsugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap, saat masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan,” Kata Kompol Mukhammad Hendrik, Senin 9 September 2024. 

Hasil pemeriksaan sementara kata Kompol Hendrik, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kompol Hendrik pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku KD ini bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” Kata Kasatreskrim.

Salah satu aksi kedua pelaku KD (24) berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20) pada Senin 1 April 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.

Selain pelaku, polisi menyita satu unit motor merk Honda BeAT warna Hitam tanpa nomor polisi merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya. Kemudian satu unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa plat, dan satu unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Tandas Kasatreskrim.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan