RAHMAT MIRZANI

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Orang Ditangkap

KASUS NARKOBA: Inilah tiga tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.--FOTO HUMAS POLRES TUBA

TUBA - Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap tiga tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama Gasak Narkoba. Yakni JS (39), warga Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan serta YA (35) dan JI (29), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis SS dengan berat bruto 0,20 gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan motor Honda Supra X warna hitam.

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mengatakan, ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Selasa (3/9) sekitar pukul 21.00 WIB. ’’Rumah ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,’’ ujarnya. 

Kegiatan Gasak Narkoba, kata Yofi, akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tuba.

Yofi menyatakan, ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,’’ tegasnya. (rls)

 

Tag
Share