Kader PDIP Ditangkap Usai Daftar Pilkada, Polda Diminta Ikuti Aturan Kapolri
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai penahanan kadernya, Zahir, terkait kasus suap PPPK sebagai bentuk kriminalisasi. FOTO IST--
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - PDIP memberikan tanggapan mengenai penahanan kadernya, Zahir, yang terjadi sehari setelah Zahir mendaftar sebagai bakal calon Bupati Batu Bara.
Zahir, yang juga merupakan calon Bupati Batu Bara dari PDIP, ditangkap setelah pendaftaran Pilkada.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga bahwa penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi oleh Polda Sumut.
"Penahanan kader kami, saudara Zahir, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Batu Bara, kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polda Sumut," kata Ronny, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:Delapan Bulan, KKP Sebut Tangkap 116 Kapal Illegal Fishing
Ronny juga mengingatkan Polda Sumut tentang Surat Telegram Kapolri yang mengatur penundaan sementara proses hukum terhadap peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Surat Telegram tersebut tertuang dalam ST Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Penundaan sementara tidak sama dengan penghentian perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini," tegas Ronny.
Ia meminta agar jajaran Polda Sumut mematuhi aturan tersebut dan menunggu hingga proses pilkada selesai.
"Saya meminta agar Polda Sumut tetap mengikuti aturan dalam telegram Kapolri dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," ujar Ronny. (disway/abd)