RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Warning KPU Jaga Kode Etik

RADAR - BACA KORAN--

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung me-warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Tamri selaku anggota Bawaslu Lampung setelah menerima salinan keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terhadap pemberhentian Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU Bandarlampung.

Menurut Tamri, keputusan DKPP tersebut karena Fery selaku komisioner KPU Bandarlampung terbukti menjalin komunikasi dengan salah satu peserta pemilu dan menjalin komitmen.

BACA JUGA:KPU Pastikan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

’’Nah, putusan yang diberikan oleh DKPP dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu lainnya di kabupaten/kota maupun seluruh Indonesia. Ini supaya tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara karena akan mendapatkan sanksi berat, seperti Fery ini yang dipecat sebagai anggota KPU,” ujarnya.

Atas putusan DKPP RI, sambung Tamri, untuk sementara posisi Divisi Teknis KPU Bandarlampung akan diisi oleh Robiul yang juga menjabat Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan serta memastikan keberlangsungan Pilkada 2024 tidak terganggu.

’’Mudah-mudahan enggak mengganggu pilkada. Walaupun hanya 4 komisioner KPU Bandarlampung, organisasi tetap berjalan dan dapat ditangani dengan baik,” ucapnya.

BACA JUGA:Plt. Sekjen Kemendagri Warning Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Ingatkan Visi Indonesia Emas

Tamri juga mengingatkan kepada anggota Bawaslu yang ada di kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa untuk selalu memantau proses pilkada yang sedang berlangsung.

’’Saya juga mengingatkan kepada Bawaslu yang ada di kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa untuk buka mata dan telinga, memantau serta mengawasi proses pilkada serentak,” pungkasnya.

Diketahui, DKPP akhirnya memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandarlampung. 

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (2/9), melalui live Facebook.

Heddy menegaskan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandarlampung terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan