Ini Cara Daftar Ubah Motor BBM Jadi Motor Listrik!

Ilustrasi konversi motor listrik. --Foto Beritasatu.com/Medikantyo Adhikresna

- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Kemenhub.

- Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

- Verifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI).

- Sepeda motor akan diserahkan kembali kepada pemilik.

 

Program konversi motor listrik ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi sebesar 31,89% pada 2030 atau 43,2% dengan dukungan internasional, serta net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. (Beritasatu.com)

 

 

Tag
Share