RAHMAT MIRZANI

Ada Gejolak, Kios Dianggap Langgar GSB Batal Disegel

GAGAL DISEGEL: Dinas Perumahan dan Permukiman Bandarlampung batal menyegel sebuah tempat usaha duplikat kunci yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (3/9).-FOTO GADIS FUTIHATU RAHMAH -

BANDARLAMPUNG - Dinas Perumahan dan Permukiman Bandarlampung batal menyegel sebuah kios tempat usaha duplikat kunci yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (3/9). Penyegelan gagal dilakukan karena adanya penolakan dan gejolak reaksi dari pemilik kios.

Kios seluas 41 m2 ini dianggap telah melanggar garis sempadan bangunan atau GSB yang tertuang dalam Perda RTRW dan melanggar perwali tentang penetapan daerah pengawasan jalan atau dawasja.

Anehnya, hanya kios milik Hendanif (40) saja yang akan disegel. Padahal, kios yang berada di sekitarnya pun semestinya ikut disegel jika dianggap melanggar. 

Menurut Kabid Pengendalian Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Bandarlampung Dekrison, rencana penyegelan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman karena ada pihak yang melaporkan kios itu ke Ombudsman.

Merasa tidak adil, Hendanif mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Bandarlampung. Menurut kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, semestinya pemerintah tidak tebang pilih dalam menggakkan aturan. ’’Jika ingin melakukan penertiban, seluruh bangunan turut ditertibkan. Bukan hanya satu objek kios ini,’’ tegasnya. (*) 

Tag
Share