Retribusi pada KUKMP Lamteng Tak Sesuai Ketentuan
Kantor BPK RI perwakilan Lampung-FOTO IST/MO -
Berdasarkan penjelasan Kepala UPTD Pasar, hal ini terjadi karena Kepala UPTD Pasar menyetor penerimaan berdasarkan target yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan penerimaan yang sebenarnya diterima dan UPTD tidak mendapatkan anggaran untuk biaya operasional pemungutan retribusi pelayanan pasar dan persampahan. Permasalahan ini pun mengakibatkan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar berpotensi lebih rendah dari yang seharusnya minimal sebesar Rp 95.405.500. Itu disebabkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar belum mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar. Kepala UPTD Pasar Kota Gajah dan UPTD Pasar Bandar Jaya juga dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar belum mematuhi ketentuan yang berlaku dan belum menyetorkan penerimaan retribusi secara bruto serta TAPD belum menganggarkan belanja untuk operasional UPTD Pasar pada DPA dan/atau DPPA.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi. BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan untuk melaksanakan penatausahaan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar sesuai ketentuan.
Selain itu menginstruksikan Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP melaksanakan pencatatan secara tertib, dan menyetorkan seluruh penerimaan retribusi yang dikelola secara tepat waktu sesuai ketentuan. Selain itu menginstruksikan Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP supaya lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar, dan menginstruksikan Kepala UPTD Pasar Kota Gajah dan UPTD Pasar Bandar Jaya dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar supaya mematuhi ketentuan dan menyetorkan penerimaan retribusi secara bruto.
Kemudian, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD harus menganggarkan belanja sesuai kebutuhan untuk operasional UPTD Pasar pada DPA dan/atau DPPA. (pip/c1/rim)