Penjual Video Porno Ditangkap di Sumsel, Ternyata Penyuka Sesama Jenis
Editor: Syaiful Mahrum
|
Selasa , 03 Sep 2024 - 10:20
Ilustrasi video porno.--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram. Penangkapan terhadap MAN dilakukan di Sumatera Selatan (Sumsel)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berawal dari patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
”Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup Telegram VIDEO VIP PORN yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay),” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa sesama jenis dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup Telegram dengan harga Rp100 ribu dan paket lain yakni 3 grup Telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu.
Tersangka ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Tersangka berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.
”Penyidik menyita 5.600 video dan 295 foto. Motif tersangka menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak 2022,” jelas Erdi A. Chaniago.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar. (jpc)