Dishub dan Dinas PPKB Lamteng Amburadul
--
BACA JUGA:Pj. Gubernur Cek Pelayanan Samsat Rajabasa
Kedua, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah serta membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa inventarisasi fisik persediaan dilakukan atas barang yang belum dipakai yang berada di gudang/tempat penyimpanan atau yang berada di unit pengguna atau pemakai.
Permasalahan di atas mengakibatkan saldo persediaan per 31 Desember 2023 pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana masing-masing sebesar Rp70.125.155 dan Rp145.751.139 tidak menggambarkan kondisi yang sewajarnya. Juga, ketersediaan yang tidak tercatat berpotensi dicuri/hilang/disalahgunakan.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penatausahaan dan pengelolaan persediaan.
BACA JUGA:Tim Pengabdian kepada Masyarakat FEB dan FP Unila Beri Pelatihan Pembuatan Nugget Sayuran
Pengurus Barang pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak cermat dalam penatausahaan, pengelolaan dan pelaporan persediaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menginstruksikan atasan langsung pengurus barang supaya melakukan pengawasan atas pengelolaan persediaan dan memastikan penatausahaan persediaan telah dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan.
Juga, menginstruksikan pengurus barang supaya melakukan penatausahaan persediaan, mencatat masuk dan keluar persediaan, memperbaiki kartu persediaan, dan melakukan stock opname secara periodik. (pip/c1/fik)