Bawaslu Header

Calon Tunggal yang Kalah dari Kotak Kosong Tidak Bisa Maju Pilkada Lagi

Ilustrasi Pilkada Serentak-Foto JP-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Ory Sativa Syakban, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak akan diperbolehkan mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya.

"Jika calon tunggal memperoleh suara kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak bisa maju lagi di Pilkada selanjutnya," jelas Ory Sativa di Padang pada Senin.

Pernyataan ini merujuk pada situasi di Pilkada Kabupaten Dharmasraya, di mana satu calon kepala daerah, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, terdaftar sebagai calon tunggal.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024, setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait.

BACA JUGA:Bawaslu Tulang Bawang Awasi Netralitas ASN di Medsos

Ory Sativa menegaskan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap harus menjalankan proses sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. "Penyelenggaraan Pilkada harus sesuai dengan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," katanya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dan tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, Pilkada ulang akan diadakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.

"Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka penjabat gubernur, bupati, atau wali kota akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan," ujar Idham. (ant/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan