Senin 2 September 2024, Program Pemuitihan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai
Ilustrasi Pelayanaan Samsat Di Lampung.FOTO DOK RLMG/Samsat Rajabasa--
"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat mencantumkan nomor HP," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai September sampai Desember 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Komisi III DPRD Lampung, Hanifal saat ditemui di DPRD Lampung, 27 Agustus 2024.
Kata Hanifal, setelah dilakukan pembahasan pada APBD Perubahan 2024, salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pihaknya meminta Bapenda Lampung mencari solusi.
"Kita menekankan ke Bapenda untuk mencarikan solusi-solusinya. Salah satu solusi yang kami tekankan kepada
Bapenda adalah program keringan pajak bagi kendaraan bermotor," ujar Hanifal.
"Insya Allah program keringan pajak akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bulan sembilan. Makanya sudah tersebar dan gerak cepat Bapenda menyebarkan pamflet bahwa kita tahun 2024 ini mempunyai program keringanan pajak kendaraan bermotor," sambungnya.
Hanifal pun menyakini dengan program tersebut akan dapat meningkatkan PAD dengan target keringkan pajak ini sebesar Rp 200 miliar.
"Insya Allah (tercapai, red). Sebelum-sebelumnya juga dengan adanya program keringanan pajak selama ini tercapai. Misal kita target Rp 200 juta tercapai Rp 190 miliar sampai Rp 195 miliar," ungkapnya.
Dirinya meyakini jika dalam jangka waktu empat bulan kedepan Bapenda Lampung mampu mencapai target tersebut.
Selain itu, Hanifal meminta masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program ini agar membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Masyarakat juga harus memanfaatkan momen ini karena Pemprov sudah memberikan keringanan kepada masyarakat dan tinggal kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrasi ini mengungkapkan bahwa ada sekitar 40 persen kendaraan di Lampung mati pajak.
Tetapi Hanifal menjelaskan bahwa Bapenda Lampung sendiri telah melakukan serangkaian upaya. Seperti mendatangi rumah wajib pajak, pusat keramaian, dan lainnya.
"Bapenda sendiri sudah turun ke bawah melalui ASN mereka dengan mendatangi rumah ke rumah wajib pajak atau datang ke mall, menempel stiker kendaraan yang belum bayar pajak," tuturnya.
"Jadi progam Bapenda sudah banyak sekali yang memberikan keringanan untuk masyarakat untuk membayar pajak. Misalnya di kampung itu kan bisa bayar pajak melalui BUMDes," terangnya.
Terpisah, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Badaruddin membenarkan terkait rencana program tersebut.
"Ya Insya Allah ada rencana pemutihan nanti akan diumumkan secara resminya," singkat Badaruddin. Diketahui, dari selembaran yang beredar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan mulai 2 September sampai 16 Desember 2024. (pip/abd)