Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Waykanan Dibekuk Polisi

MASUK SEL: Pelaku SBA harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli anak di bawah umur. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Seorang pria berinisial SBA (20) warga Pisangbaru, Bumiagung dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. 

SBA dibekuk di kediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan pada Sabtu 24 Agustus 2024 berdasarkan laporan dari SM ayah kandung korban. 

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya).

Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan pada 23 Agustus 2024.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada Jumat 2 Agustus 2024 saat di rumah nenek pelaku, korban kemudian pulang ke rumah. 

Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar, lalu pada Sabtu 10 Agustus 2024 orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban. 

"Dan setelah ditanya, korban mengakui pada Jumat, 2 Agustus sekitar pukul 13:00 WIB telah dicabuli oleh pelaku sebanyak kali yang dilakukan di rumah nenek pelaku," ungkap AKP Mangara Pandjaitan. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar, selanjutnya SM, ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu 24 Agustus 2024 di Kampung Gunung Sangkaran tanpa disertai perlawanan.

AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Waykanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan terbukti Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tag
Share