Berantas Peredaran Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

DIAMANKAN: Barang bukti dan tersangka yang diamankan Polres Lamteng. -Foto -

GUNUNGSUGIH - Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial JNI (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng). 

JNI diringkus lolisi di kediamannya, yakni di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasatresnarkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, JNI berhasil diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. 

"Petugas mendapatkan barang bukti berupa 13 bungkus sabu yang dikemas di dalam plastik kecil yang dimasukkan ke dalam pipet atau sedotan saat penangkapan JNI di rumahnya," kata AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Rabu 28 Agustus 2024. 

Kasat mengatakan, seluruh barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,73 gram tersebut, ada di dalam saku celana JNI saat petugas melakukan penggeledahan.

Kepada polisi, JNI pun mengaku bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Kini, JNI dan semua barang bukti pun diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"JNI dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan