Bobol Minimarket untuk Judi Online, Dua Residivis Pembobol Alfamart Diringkus Polisi
Polresta Bandar Lampung amankanb dua pembobol minimarket-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, BANDARLAMPUNG - Dua residivis pembobol minimarket di Bandarlampung, yaitu Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), diringkus polisi setelah diketahui mencuri untuk main judi online.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa gerai Alfamart di Bandarlampung dan Lampung Selatan. Pelaku yang diamankan, Ponidi dan Sandi, merupakan warga Bandarlampung. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2024 di 12 lokasi berbeda. Kedua pelaku adalah residivis kasus serupa.
Modus operandi mereka melibatkan merusak atap toko menggunakan kunci pas nomor 8 untuk memasuki minimarket. Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara satu pelaku berjaga di luar dengan sepeda motor.
Para pelaku mengambil berbagai barang dari Alfamart, seperti rokok, alat cuci muka, sikat gigi, dan barang lainnya.
Target mereka adalah minimarket dengan penjagaan minim dan lokasi sepi. Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan berjudi online.
BACA JUGA:Dugaan Sementara Korsleting jadi Penyebab Kebakaran Empat Kios di Dekat RS Urip Sumoharjo
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci pas nomor 8, tiga buah sabun muka, tiga buah sikat gigi, serta kaos hitam dan celana training hitam. Kerugian yang dialami Alfamart bervariasi, dengan salah satu laporan mencatat kerugian senilai Rp22 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Seorang pelaku jambret bernama Tio Saputra (27), warga Kelurahan Sukadanaham, Bandar Lampung, kembali ditangkap oleh Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Tio, yang merupakan residivis kasus jambret, tidak dapat mengelak saat rumahnya digeledah oleh petugas.
Tio Saputra diduga terlibat dalam tiga aksi penjambretan di Bandar Lampung, dengan kejadian terakhirnya di Kelurahan Gunung Terang.
Pada akhir Juli lalu, Tio menjambret seorang nenek yang menyimpan handphone dan dompet di dasbor motornya.
Selama penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa KTP dan tas milik para korban di rumah Tio, meskipun pelaku sempat menyangkal di hadapan orang tuanya. Tio akhirnya mengakui perbuatannya setelah barang bukti ditemukan.
BACA JUGA:Deddy Amrullah Bergabung dengan Gerindra Bandar Lampung Terima Kartu Anggota Resmi
Tio yang juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019, mengungkapkan bahwa aksi penjambretannya dipicu oleh kecanduan judi online (judol).
Pelaku kini ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang pemuda nekat menjambret handpone (HP) pelajar SMA yang sedang pulang sekolah yang videonya sempat viral pada 2023 lalu. Saat ini pelakunya sudah ditangkap polisi.
Pelaku diketahui Bernama Eko Satrio (28) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Merpati, Bandar Lampung.
Ia ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung ketika berada di rumah kontrakannya pada 12 Agustus 2024 lalu. Kini ia sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.