Pemkot Bandar Lampung Desak Pj. Gubernur Segera Bayarkan DBH yang Belum Cair
Kepala BPKAD Bandarlampung M. Nur Ramdhan. FOTO IST--
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan kesiapan Pemkot untuk menjembatani komunikasi antara Pemprov dan masyarakat terkait permasalahan di Way Dadi, Sukarame.
"Kami siap menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga berharap agar pembayaran DBH dapat dilaksanakan secara bertahap," jelasnya.
Bunda Eva menambahkan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen untuk membayar DBH secara bertahap sebesar Rp11 miliar setiap periode.
"Kami masih memiliki sisa pembayaran DBH sebesar Rp98 miliar dari total Rp115 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap," tandasnya.
Diketahui Penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke pemerintah kabupaten/kota direncanakan pada akhir Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefullah kepada Radar Lampung Media Group, Selasa (16/7).
Achmad Saefullah mengatakan dari konfirmasi ke BPKAD, penyaluran DBH untuk kabupaten/kota direncanakan pada akhir Juli 2024.
Namun terkait besaran DBH yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, dia mengaku belum dapat memastikan.
’’Dilihat dari sana, kalau angkanya belum bisa dipastikan. Hanya direncanakan penyalurannya pada akhir Juli," ujar Saefullah saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (16/7).
Jika melihat kesepakatan rapat skema penyaluran DBH 2023 dan 2024 pada 4 Januari 2024 lalu, yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD seluruh kabupaten/kota di wilayah Lampung, penyaluran DBH Juli yaitu DBH triwulan (TW) III tahun 2023 Juli 2024 senilai Rp297.433.552.079.
Skema penyaluran DBH sendiri, di mana DBH pajak rokok TW IV 2023 Februari 2024 Rp80.053.808.970; DBH TW I tahun 2023 (PBBKB) Maret 2024 Rp149.682.123.146; DBH TW II tahun 2023 April 2024 Rp273.020.403.662.
Lalu DBH pajak rokok Desember 2023 April 2024; DBH TW III tahun 2023 Juli 2024 Rp297.433.552.079; DBH pajak rokok TW 1 tahun 2024 Juli 2024; DBH TW IV tahun 2023
September 2024 Rp369.849.928.943; pajak rokok TW II tahun 2024 September 2024; DBH TW I tahun 2024 November 2024. Kemudian pajak rokok TW III tahun 2024 November 2024; DBH TW II tahun 2024 Desember 2024; pajak rokok TW IV (Okt-Nov) 2024 Desember 2024. (mel/c1/abd)