Pemprov Lakukan Serangkaian Langkah Antisipasi

PEMERINTAHAN Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan serangkaian upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah bekerja di luar negeri.

Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) Setprov Lampung Zainal Abidin mengatakan langkah yang dilakukan Pemprov Lampung mulai sosialisasi, diseminasi, hingga tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Sosialisasi ini dilakukan melalui aparatur desa, aparatur pemerintah provinsi/kabupaten/kota, P3MI, dan lembaga terkait penempatan PMI.

Langkah lainnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Langkah ini dilakukan melalui P3MI, lembaga pelatihan kerja, fasyankes (khusus PMI), dan sidak.

Sedangkan langkah ketiga adalah dengan pendekatan multi stakeholder antarsektor. Melalui NGO, LSM, tokoh masyarakat dan agama, serta P3MI.

Dan langkah terakhir yaitu program perlindungan PMI melalui penguatan LTAS, satgas perlindungan PMI, desmigratif pemberdayaan PMI, dan integrasi sistem.

Menurut Zainal Abidin, ada sekitar 10 bentuk TPPO dalam modus PMI Ilegal yang berkembang saat ini di Provinsi Lampung. Pertama, pengiriman PMI secara tidak sesuai dengan prosedur sebagai PRT ke negara-negara Timur Tengah yang terkena moratorium dan negara-negara lain yang bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI.

Kedua, tawaran bekerja sebagai customer service, telemarketing, dan operator judi online di negara Kamboja yang merupakan perusahaan scam. Lalu, pengiriman anak buah kapal (ABK) tidak sesuai dengan prosedur. Keempat, pemberian pelatihan kerja/magang bagi siswa SMK dan mahasiswa tidak sesuai dengan prosedur.

Modus berikutnya, pemberangkatan PMI secara ilegal melalui LPK yang tidak resmi. Keenam, kawin kontrak. Ketujuh, pengantin pesanan. Delapan, layanan prostitusi. Sembilan, eksploitasi anak. Dan terakhir, kerja paksa di dalam negeri.

Ditambahkan Zainal, PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural akan mendapat berbagai masalah mulai dari saat bekerja gaji tidak dibayar, dipekerjakan tidak dengan perjanjian kerja, mengalami pelecehan, kekerasan fisik dan lainnya.

Sementara saat selesai tidak dipulangkan setelah perjanjian kerja selesai, penipuan dalam perjalanan pulang, terlantar di jalan, dan tidak dapat memanfaatkan uang hasil kerja untuk usaha- usaha produktif.

Dari potret PMI di Lampung tersebut, pemerintah berkomitmen melakukan penempatan PMI secara prosedural dan upaya mencegah praktek-praktek nonprosedural dengan melibatkan semua stakeholder (pemerintah desa, kabupaten, provinsi BP2M, kepolisian, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat).

Terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penempatan PMI asal Provinsi Lampung dan mengoptimalkan layanan LTSA yang ada di Provinsi Lampung guna terwujudnya peraturan Gubernur Tentang perlindungan PMI asal Lampung.

’’Juga memperketat proses perizinan lembaga penempatan dan sosialisasi migran aman,” tandasnya. (pip/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan