Kasus Dugaan Korupsi SPAM, Kejati Tetapkan 5 Tersangka
Aspidsus Kejati Lampung M. Amin menetakan 5 tersangka kasus dugaan korupsi SPAM di PDAM Way Rilau.-Foto Muhammad Arif/Radar Lampung-
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83. “Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.
Amin menegaskan, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 (UU Tipikor),” ujarnya.
Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (rif/fik)