Baleg DPR RI: Revisi UU Pilkada Tidak Ditujukan untuk Menyulitkan Partai Tertentu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menyulitkan partai atau calon tertentu, melainkan berlaku untuk seluruh Indonesia.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi, membantah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dimaksudkan untuk menghambat partai tertentu.

Menurutnya, "Revisi ini berlaku secara umum untuk seluruh rakyat Indonesia, di 37 provinsi dan 38 provinsi, termasuk Yogyakarta yang juga mengadakan pemilihan."

Awiek, sapaan akrab Baidowi, menjelaskan bahwa RUU Pilkada yang sedang dibahas akan berlaku untuk seluruh Pilkada serentak pada tahun 2024 tanpa terkecuali.

Ia juga menekankan bahwa ketentuan tentang batas usia minimum kandidat dalam RUU tersebut, yang mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah langkah untuk mendukung calon tertentu seperti anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

BACA JUGA:KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan dan Usia

"Aturan ini tidak ditujukan untuk meloloskan calon tertentu. Kami mengikuti asas kedaruratan waktu, karena pendaftaran sudah dimulai pada 27 Agustus," ungkap Awiek.

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan signifikan dalam RUU ini termasuk penyesuaian batas usia minimum calon kepala daerah yang kini mengikuti keputusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan keputusan MA, usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan, sebagaimana diatur dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. (dnn/abd)

Tag
Share