RAHMAT MIRZANI

KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan dan Usia

KPU memastikan segera melakukan revisi peraturan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan pilkada.FOTO IST--

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan terkait ambang batas pencalonan dan penafsiran syarat usia calon kepala daerah. Penyesuaian ini akan diimplementasikan melalui revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Namun demikian, KPU akan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap salinan putusan MK tersebut.

"Kami perlu memahami lebih dalam salinan putusan MK agar bisa merumuskan persyaratan pencalonan kepala daerah yang sesuai dengan konstitusi," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam pernyataannya di Jakarta Convention Center pada Senin (20/8) malam.

Selain itu, KPU juga berencana untuk berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Mengingat perubahan peraturan harus melalui rapat konsultasi dengan pembuat undang-undang, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera mengirim surat resmi untuk memulai proses tersebut.

BACA JUGA:PKS Distribusikan 365 Formulir Dukungan dalam Konsolidasi Nasional di Tangerang

Sementara itu, KPU juga akan mulai mensosialisasikan perubahan yang mungkin terjadi kepada partai politik, dengan harapan mereka dapat mempersiapkan diri untuk perubahan yang akan datang.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan bahwa KPU harus bertindak secara independen dan profesional dalam menindaklanjuti putusan MK ini.

Ia memperingatkan agar KPU tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan menginginkan hasil yang berbeda dari putusan MK.

"Kami mendesak KPU untuk memastikan bahwa pencalonan kepala daerah tetap sesuai dengan konstitusi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.

Khoirunnisa juga menambahkan bahwa putusan MK tersebut sudah sangat jelas dan terang, sehingga seharusnya segera diikuti dengan revisi Peraturan KPU yang terkait pencalonan.

Dalam perkembangan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional terkait kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta. Dalam acara tersebut, Jokowi menyoroti beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pemilu sebelumnya, seperti ketidakakuratan data pemilih, kendala logistik, dan gangguan dalam proses penghitungan suara.

BACA JUGA:UIN RIL dan Baznas Lamteng Tingkatkan Kompetensi Guru

"Jumlah pemilih sementara mencapai 203 juta orang, dan itu merupakan angka yang sangat besar," kata Jokowi. Ia juga mengingatkan agar pelajaran dari pemilu sebelumnya dijadikan pedoman untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.

Presiden juga menekankan pentingnya pengawasan independen dan transparansi dalam proses penghitungan suara, serta perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah kecurangan.

Tag
Share