RAHMAT MIRZANI

Putusan MK Pupus Asa Kotak Kosong, Tujuh Parpol Bisa Usung Paslonkada Tanpa Koalisi

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Jelang pendaftaran calon kepala daerah, peta konstelasi politik berubah. Pemicunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga ini mengabulkan sebagaian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada: Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarlan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Artinya, Pilgub Lampung menggunakan ketentuan poin C. Di mana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 2024 adalah 6.539.128 jiwa. Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen dari total suara hasil pemilu legislatif 2024. 

Sementara, merujuk pada lampiran I Keputusan KPU Lampung Nomor 56 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024, total perolehan suaranya berjumlah 4.661.364 orang. 

Diketahui, ada 18 parpol yang menjadi peserta pileg 2024 dan hanya 10 parpol saja yang memiliki kursi di DPRD Lampung. Di mana, partai yang tidak memiliki kursi adalah Partai Buruh dengan peroolehan suara 21.369; Partai Gelora (30.831); PKN (4.949); Hanura (14.448); Partai Garuda (7.819); PBB (4.805); PSI (60.870); Perindo (58.266); PPP (74.114); dan Partai Umat (13.556). 

Jika digabungkan, suara partai non parlemen itu maka hasilnya adalah 6,394 persen. Sementara ketentuannya adalah minimal 7,5 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan