RAHMAT MIRZANI

Putusan MK Pupus Asa Kotak Kosong, Tujuh Parpol Bisa Usung Paslonkada Tanpa Koalisi

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

Yang belum diketahui pasti adalah apakah ketentuan ini berlaku hanya untuk parpol non parlemen saja atau untuk keseluruhan. Artinya, parpol non parlemen bisa saja mengusung paslon Pilgub jika jumlah total suaranya digabungkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD Lampung. 

Ataupun Parpol pemilik kursi yang tidak memenuhi ambang batas 20 persen kursi, bisa memilih ambang batas melalui perolehan suara ini. 

Misalnya PDIP di DPRD Provinsi Lampung saat ini memiliki 13 kursi dengan total suara 787.468 suara pada pileg 2024. Dengan ambang batas kursi, tidak mencukupi 20 persen lantaran minimal harus 17 kursi. Namun, dengan perhitungan putusan MK ini, maka suara PDIP di DPRD Lampung mencapai 17 persen dari total keseluruhan. 

Begitupun dengan Partai Golkar yang mendapatkan 11 kursi dengan 621.293. Artinya, Partai Golkar memiliki 13,6 persen dari total suara. 

Namun, belum diktahui pasti penjelasan mengenai putusan MK terkait ketentuan penggunaan ambang batas ini. Pun dengan pemberlakuan putusan MK ini. Sebab di laman MK, putusan ini belum diupload.  

Sementara itu, KPU Provinsi Lampung enggan terburu-buru menanggapi putusan MK ini. Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK tersebut. “KPU belum menerima salinannya. Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," ujar Warsito, Selasa 20 Agustus 2024. 

Diketahui, jika putusan MK tentang ambang batas pikada diterapkan, maka tujuh parpol di Lampung bisa mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain. 

Ketujuh parpol itu adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara 18,56 persen, PDIP (16,8 persen), Partai Golkar (13,33 persen), PKB (11,42 persen), Partai NasDem (9,75 persen), PKS (7,84 persen), dan PAN (8,60 persen). 

Sejauh ini, masih ada tiga parpol yang belum menentukan siapa paslon kadanya di kontestasi pilgub Lampung. Tiga parpol tersebut adalah PAN, PDIP, dan Partai Golkar. Ketiganya sudah bisa mengusung sendiri paslon kada tanpa harus berkoalisi. 

Sekretaris PDIP Lampung Sutono menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan pleno internal PDIP terlebih dahulu. "Ya, tadi saran kawan-kawan menyuarakan, PDIP bisa mengusung sendiri di Lampung. Kita akan plenokan terlebih dahulu," ujarnya. 

Sutono mengaku, putusan MK ini cukup membuat heboh WhatsApp Group PDIP. Menurutnya, banyak yang menyuarakan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di putusan MK itu, khusus untuk di Pilgub Lampung, maka PDIP Lampung bisa mengusung sendiri paslon gubernur.

"Bahkan bukan hanya PDIP, Golkar PAN dan PKS juga bisa. Saya kira banyak yang di atas 7,5 persen. Kalaupun yang kemarin sudah berkoalisi siapa tahu kan mau berubah pikiran," ujar Sutono, Selasa 20 Agustus 2024. 

Karena itu, sambungnya, PDIP Lampung akan menggelar pleno dalam menyikapi putusan MK ini.

"Saya kira kan ini aturannya belum di SK-kan. Kalau PKPU-nya nggak dirubah kan enggak bisa juga. Kita lihat sepekan ini sepertinya menjadi perbincangan. Apakah disahkan apa enggak," ujarnya. 

Dijelaskan dia, PDIP tentunya sangat menghargai putusan MK tersebut. Dengan putusan itu, proses demokrasi kembali bisa berjalan. "Tentu kontestasi akan lebih berwarna jika putusan MK ini diberlakukan. Tidak menghambat demokrasi. Demokrasi menjadi hidup kembali. Kalau semuanya dimatikan apakah itu dengan sengaja atau tidak, kan akan menjadi susah," tandasnya. (abd/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan