OJK Minta Jiwasraya Selesaikan Permasalahan Dengan Polis
Ilustrasi OJK minta Jiwasraya Selsaikan Permasalahan Dengan Polis-Foto : Beritasatu Photo/David Gita Roza.---
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan penyelamatan hak-hak pemegang polis.
Penyelesaian dilakukan secara komprehensif, termasuk gugatan para nasabah yang menolak untuk direstrukturisasi.
Dimana, sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Tetapi, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Khususnya bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Aman.
Aman menerangkan, berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau mencakup 99,7 persen telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
BACA JUGA:DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji 45 Anggota 2024-2029
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” kata Aman.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek perlindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.