DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji 45 Anggota 2024-2029

1. Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2024–2029.-FOTO EDI HERLIANSYAH/RADAR LAMPUNG-

TANGGAMUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029, Senin 19 Agustus 2024.

Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G /481/B.01/ HK/ 2024. 

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus awalnya dipimpin Ketua DPRD Masa Bhakti 2019-2024 Heri Agus Setiawan.  



Selanjutnya setelah pengucapan sumpah janji 45 anggota DPRD Tanggamus yang baru masa jabatan 2024-2029 berikut penandatanganan berita acara sumpah selesai dilakukan, baru pimpinan DPRD Tanggamus diserahkan kepada pimpinan sementara DPRD. 

Yakni Ketua Sementara DPRD Tanggamus Didik Setiawan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Wakil Ketua M. Rangga Putra Hakim dari Partai Gerindra.

Hadir pada acara tersebut di antaranya Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, jajaran Forkopimda, para kepala dinas, instansi, badan, dan bagian, serta camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, para pimpinan parpol, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.



Ketua Sementara DPRD Tanggamus Didik Setiawan mengucapkan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung yang telah memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2024-2029. 

’’Terima kasih juga kepada pemerintah daerah melalui sekretaris dewan yang telah memfasilitasi pelantikan,’’ ujarnya.

Menurut Didik Setiawan, untuk sementara diberikan mandat memimpin DPRD Tanggamus sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.

Didik Setiawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tanggamus yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sehingga berlangsung demokratis, aman, dan damai. 

’’Terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas segala upaya  melaksanakan tugas-tugas legislative,’’ katanya.

Didik Setiawan melanjutkan, ucapan terima kasih juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan baik dan sukses.

’’Demikian juga terima kasih kepada jajaran Bawaslu yang telah berupaya mengawasi agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami juga berterima kasih kepada Pj. bupati dan jajaran eksekutif serta Forkopimda yang telah mendukung terciptanya suasana yang kondusif sehingga pemilu terlaksana dengan baik, aman, jujur, dan adil,’’ ungkapnya.



"Kami siap menjalankan tugas dan fungsi DPRD selaku mitra pemerintah daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kepada seluruh  masyarakat Tanggamus, kami mohon doa dan restunya. Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas sebagai anggota DPRD sehingga mencapai kemajuan Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini,’’ tambah Didik Setiawan.

Sementara Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat membacakan sambutan Menadgri mengatakan, pengucapan sumpah janji anggota DPRD hasil pemilihan 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD.

’’Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya, kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan rapi, tertib, dan lancer,’’ kata Mulyadi Irsan.


 
Karena itu, kata Mulyadi Irsan, atas nama pemerintah diucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya didalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

’’Selanjutnya terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media dan pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa. Ini guna ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,’’ ujar Mulyadi Irsan.

Mulyadi Irsan melanjutkan, sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, ⁠dan fungsi pengawasan.


 
’’Seperti fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademi. Namun, jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, serta tetap berpedoman dengan peraturan perundang-undangan,’’ ungkap Mulyadi Irsan.

Di samping itu, kata Mulyadi Irsan, perlu jadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

’’Di dalam undang-undang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ kata Mulyadi Irsan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan