RAHMAT MIRZANI

Pj. Gubernur Lampung Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-79 Pertama di Kota Baru

Pj. Gubernur Lampung Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-79 Pertama di Kota Baru-Foto Diskominfotik Lampung -

BACA JUGA:Pemprov Lampung Proyeksikan Kotabaru Jadi Pusat Kawasan Ekonomi Baru

Kegiatan juga diikuti secara antusias oleh masyarakat di sekitar Kota Baru, Pemprov Lampung juga menyediakan transportasi 6 unit Bus untuk masyarakat Lampung yang ingin menyaksikan upacara secara langsung. Upacara juga dimeriahkan oleh penampilan Akrobatik dari 3 pilot paralayang, 

Pada kegiatan kedua, Pj. Gubernur Samsudin didampingi Pj. Ketua TP. PKK Maidawati Retnoningsih bersama anggota  Forkopimda Provinsi Lampung mengikuti dan menyaksikan detik-detik proklamasi secara virtual dari Ibu Kota Nusantara bertempat di RSUD Bandar Negara Husada.

Pengibaran bendera merah putih yang dilaksanakan di Istana Negara IKN dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Kemudian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka melaksanakan upacara di Istana Merdeka Jakarta. 

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan  Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024 secara simbolis bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/08).

Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang menjalani hukuman di dalam Lapas/Rutan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menetapkan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi, kecuali jika dicabut oleh putusan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman.

"Dalam rangka memperingati HUT RI, pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik, disiplin, dan kesadaran penuh dalam menjalani masa hukuman. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari semangat kemerdekaan sebuah kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan," ucapnya.

Samsudin berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Ini adalah momen yang sangat penting. Kemerdekaan adalah hak setiap individu, namun kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu membebaskan diri dari segala bentuk kesalahan dan perilaku yang melanggar hukum. Saya berharap, dengan remisi yang diberikan hari ini, saudara-saudara dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri dengan lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat," harapnya.

Remisi yang diterima para  Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan adalah dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, yang terdiri dari :

1. Narapidana dan Anak pada Lapas, Rutan dan LPKA yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2024 adalah sebanyak 5.508 narapidana dan anak dari 8.895 jumlah narapidana dan anak di Wilayah Lampung. 

2. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.413 narapidana dan anak. 

3. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dimana setelah mendapatkan remisi ini langsung bebas sebanyak 95 narapidana dan anak.

Tag
Share