RAHMAT MIRZANI

Jihan Nurlela Jadi Cawagub Rahmat Mirzani Djausal, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPD RI

Logo DPD RI-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG - Ini sosok pengganti Jihan Nurlela di DPD RI jika lolos menjadi Calon Wakil Gubernur Lampung.

Ya diketahui Jihan Nurlela merupakan incumbent yang kemballi menang dalam kontestasi Pileg DPD RI Dapil Lampung yang digelar 14 Februari 2024 silam.

Kemarin petang, adik dari mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim itu mendapatkan SK rekomendasi dari Partai Demokrat, mendampingi Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dalam kontestasi Pilgub Lampung 2024. 

Secara regulasi, Jihan harus mundur dari DPD RI saat melakukan pendaftaran di KPU yang tahapannya dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Lampung: Tak Bisa Ditawar Lagi,Kawal dan Menangkan Mirza-Jihan!

Diketahui ada empat senator terpilih hasil pileg DPD 2024 ini. 

Yakni dr. Jihan Nurlela, M.M. memperoleh 910.318 suara; Drs. H. Ahmad Bastian SY memperoleh 484.996 suara; KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. memperoleh 448.702 suara; dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. memperoleh 431.702 suara.

Merujuk Pasal 17 PKPU Nomor 06 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Pada poin (1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.

BACA JUGA:Mari Berkarir Bersama SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro: Tiga Posisi Dibutuhkan

Di Poin kedua, Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama. Sementara untuk urutan empat lima dan enam hasil Pileg DPD RI Dapil Lampung diduduki oleh Almira Nabila Fauzi, B.Bus. COM. memperoleh 404.579 suara; Devi Siswandani, S.Pd memperoleh 347.205 suara; dan H. Benny Uzer, S.H. memperoleh 273.013 suara.

Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan secara regulasi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 14 ayat 2 hurup q menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemililihan.

Sedangkan di ayat 4 nya, hurup d mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang besetatus sebagai calon terpilih tapi belum dilantik. 

"Itu ketentuanya pada saat pendaftaran.Saya tidak berbicara untuk salahsatu Bakal Calon. Ini ketentuan secara umum berdasarkan Regulasi PKPU 8 tahun 2024 ya," kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan