Digitalisasi Pertanahan Diperlukan untuk Percepatan Layanan Publik
DISKUSI: Focus Group Discussion (FGD) bertema Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan di Hotel Aston, Bekasi, Rabu (14/8).--FOTO ATR/BPN
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penataan sistem pertanahan nasional. Salah satunya program digitalisasi pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan program tersebut harus diinterkoneksi dengan pihak-pihak terkait agar akuntabel.
"Digitalisasi pertanahan ini tidak bisa kita lakukan sendiri, tapi kami lakukan interkoneksi. Ini agar akuntabel, salah satunya dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) pada tanda tangan elektronik misalnya. Ini tidak bisa dilakukan mundur, agar akuntabel," kata Ketut dalam Focus Group Discussion (FGD) tema Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan, di Hotel Aston, Bekasi, Rabu (14/8).
"Verifikasi penduduk kami lakukan dengan Dukcapil, jadi tidak ada alamat palsu. Dan untuk badan hukum kami lakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal AHU (administrasi hukum umum)," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan 461 Pemda terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga tunggakan pembayaran BPHTB otomatis tidak akan masuk pada sistem.
"Jadi, kami terus melakukan verifikasi dengan Pemda," ucapnya.
Sementara itu, pengamat siber Pratama Persadha mendukung upaya digitalisasi yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan masyarakat, termasuk dalam bidang pertanahan. Paling penting memikirkan keamanan mencegah serangan siber.
"Saya termasuk pro digitalisasi, tapi digitalisasi yang aman," kata Pratama.