Disdukcapil Akan Jemput Bola
Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana--FOTO MELIDA ROHLITA
''Kami meminta masyarakat Bandarlampung agar aktif serta perhatian terhadap hal seperti ini. Dengan mengajukan surat kematian sehingga penghapusan pemilih di DP4 bisa diproses setelah adanya akta kematian," ungkap Febriana.
Sementara Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Bandarlampung masih mempunyai program santunan duka untuk masyarakat yang mengalami musibah.
"Masih ada, dari sejak zamannya Pak Herman H.N. (2011, Red) yang Rp300 ribu. Kemudian naik lagi sampai sekarang Ibu Wali Kota nilainya Rp1 juta santunannya untuk warga Bandarlampung yang meninggal dunia," kata Aklim.
Menurut Aklim, santunan tersebut bisa didapatkan apabila ada salah satu anggota keluarga yang tertimpa musibah atau meninggal dunia.